Pengertian Asuransi Arti dan Definisi Asuransi
Pengertian Asuransi Arti dan Definisi Asuransi. Pengertian asuransi adalah istilah yang digunakan yang merujuk ada suatu tindakan, sistem, atau bisnis, dimana memberikan suatu perlindungan atau tunjangan berupa finansial atau ganti rugi finansial yang meliputi jiwa, harta benda, kesehatan, dan lainya. Dimana individu yang mengikuti asuransi tersebut, akan mendapatkan ganti rugi berupa finansial jika mengalami kejadian-kejadian yang tak terduga yang dapat mengakibatkan kematian, hilangnya harta benda, kerusakan atau sakit, yang melibatkan adanya pembayaran premi secara teratur sebagai polis yang menjamin perlindungan pada individu tersebut.
Istilah -istilah yang terdapat pada pengertian asuransi diantaranya adalah:
* Tertanggung yaitu pihak yang menyalurkan suatu resiko.
* Penanggung yaitu pihak yang menerima suatu resiko tersebut.
* Kebijakan yaitu kesepakatan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang berisi tentang kontrak yang legal atau resmi dimana memuat tentang penjelasan setiap istilah dan kondisi yang akan dilindungi.
* Premi yaitu biaya yang dibayarkan pihak tertanggung kepada pihak penanggung. Besarnya biaya premi ditentukan oleh pihak penanggung dan biaya tersebut dapat diklaim pada masa yang akan datang, atau untuk biaya administratif serta keuntungan penaggung.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai salah satu mekanisme untuk mengalihkan sebuah resiko atau risk transfer mechanism, yang berarti mengalihkan resiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung. Pengalihan tersebut tidak bermaksud untuk menghilangkan kemungkinan misfortune, tetapi pihak penanggung hanya berperan sebagai penyedia pengamanan finansial serta ketenangan bagi pihak tertanggung.
Dengan upah dari pihak tertanggung yang membayar premi dengan jumlah yang sangat sedikit dibanding dampak kerugian yang mungkin dapat di derita tertanggung secara teratur. Demikian artikel tentang pengertian asuransi, semoga bisa bermanfaat.
Istilah -istilah yang terdapat pada pengertian asuransi diantaranya adalah:
* Tertanggung yaitu pihak yang menyalurkan suatu resiko.
* Penanggung yaitu pihak yang menerima suatu resiko tersebut.
* Kebijakan yaitu kesepakatan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang berisi tentang kontrak yang legal atau resmi dimana memuat tentang penjelasan setiap istilah dan kondisi yang akan dilindungi.
* Premi yaitu biaya yang dibayarkan pihak tertanggung kepada pihak penanggung. Besarnya biaya premi ditentukan oleh pihak penanggung dan biaya tersebut dapat diklaim pada masa yang akan datang, atau untuk biaya administratif serta keuntungan penaggung.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai salah satu mekanisme untuk mengalihkan sebuah resiko atau risk transfer mechanism, yang berarti mengalihkan resiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung. Pengalihan tersebut tidak bermaksud untuk menghilangkan kemungkinan misfortune, tetapi pihak penanggung hanya berperan sebagai penyedia pengamanan finansial serta ketenangan bagi pihak tertanggung.
Dengan upah dari pihak tertanggung yang membayar premi dengan jumlah yang sangat sedikit dibanding dampak kerugian yang mungkin dapat di derita tertanggung secara teratur. Demikian artikel tentang pengertian asuransi, semoga bisa bermanfaat.